Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan
Bagimana menikahi perempuan yang sudah tidak perawan ? lelaki itu juga belum pernah melakukan serupa pada wanita, Apakah boleh menikahi nya??
Jawabannya ada dalam kitab Fiqih Sunnah nama penulisnya Sayyid Sabiq,Sayyid Sabiq mengutip
dari Kitab fatwa Ibnu Taimiyah.
ini perempuan tidak di ketahui gadis atau tidak,tapi gaya Gayanya
seperti gadis,lalu ada seorang
laki-laki dia ingin perempuan yang gadis,lalu laki-laki itu bertanya “Adinda sebelum aku menikahimu sebelum terjadi penyesalan Di Akhir Masa ,apakah egkau menjaga
kehormatanmu selama ini ?? “
Lalu laki ini percaya
karena yang dia lihat tanda-tandanya seperti menjaga kehormatanya ,untuk menjurus langsung dia tidak ingin menyakiti hati si perempuan ,
Ternyata setelah menikah malah sebaliknya,inilah kata-kata
Imam Ibnu Taimiyah “kalau laki-laki ini mengisyaratkan istrinya masih
perawan ternyata tidak ,maka dia punya hak untuk pasangannya yakni fasha’ yakni pembatalan pernikahan,
Ternyata perempuan itu mengaku di malam hari, maka dia(laki-laki) mesti datang ke wali perempuan
itu,
“Pak
ternyata begini begini keadaannya maka sesuai pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitab
majmu fatawa yang dinukit oleh Sayyid Sabiq dalam kitab fiqih ,” sunnah kalau nggak
ingat pokoknya begitu aja lah kata
UAS,
“maka dengan ini saya
membatalkan pernikah”
jangan langsung diekspos ke FB, itu penyakit orang sekarang,terjadi
masalah langsung update status “ Tidak seperti yang ku inginkan ,kasian kasian kasian bagi yang suka tolong like
and share".
bukan begitu cara menyelesaikan masalah tapi selsaikan dengan cara tuntunan syarii
agama islam,
tapi ternyata tidak semua laki-laki begitu, banyak laki-laki yang siap “ kamu gimana? walaupun tidak perawan aku tetap menerima dia pak ustad ,apalah arti sebuah keperawanan?”jadi jangan Samakan semua laki-laki .
tapi ternyata tidak semua laki-laki begitu, banyak laki-laki yang siap “ kamu gimana? walaupun tidak perawan aku tetap menerima dia pak ustad ,apalah arti sebuah keperawanan?”jadi jangan Samakan semua laki-laki .
tapi ini berlaku di
awal-awal jangan setelah anak dua, baru melakukan hal tersebut,
Artikel ini dimuat berdasarkan kajian Ust,Abdul Somad dalam video berikut
https://www.facebook.com/dailysunnah.tv/videos/393169994634537/
Baca Juga
LATEST

Post a Comment
Post a Comment